KPK Periksa Petinggi Agung Podomoro Land 


JAKARTA, VOI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat perusahaan properti sohor di Indonesia, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalimantan Timur. Penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa seorang Legal Manager, PT Agung Podomoro Land Tbk, bernama Lourino Rosiana Ngadil. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dengan tersangka Rita Widyasari tersebut.

"Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk, Lourino Rosiana Ngadil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menkonfirmasi, Kamis (21/6).

Rosiana akan diminta kesaksiaannya guna kepentingan penyidikan. Diantaranya soal pendalaman informasi terkait dugaan telah dibelanjakannya oleh Rita, uang hasil TPPU ke dalam sejumlah aset. Sebagai informasi, dugaan pencucian uang terhadap Rita merupakan tindak lanjut penyidikan KPK atas perkara suap dan gratifikasi yang lebih dulu dikenakan pada kepala daerah yang dikenal hidup serba mewah itu.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga orang notaris dan pengacara sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Rita. Mereka yakni, Noval Elfarveisa selaku pengacara, Vestina Ria Kartika selaku notaris dan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Dalam sangkaan KPK, Rita Widyasari bersama-sama tersangka lainnya, Khairudin diduga telah menerima hadiah dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021. 

Hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar ini, diduga telah disamarkan Rita dan Khairudin. Dibelanjakan dalam bentuk pembelian kendaraan dengan menggunakan nama orang lain. Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

"Hal itu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber yang patut diduga hasil korupsi yang dilakukan Rita dan Khairudin selama periode Rita menjadi Bupati Kukar," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Dari kasus pencucian uang ini, KPK menyita sejumlah aset yang diduga milik Rita dan Khairudin. Yakni 3 unit mobil: Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; 2 apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara. 

KPK menyangkakan Rita dan Khairudin melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Penetapan tersangka ini menambah deretan perkara yang mendera Rita dan Khairudin. Sebelumnya, KPK menyangkakan Rita sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. (*)

Related News

Comment (0)

Comment as: